Iklan
UU MD3 Tidak Diubah, DPR Layak Dipimpin oleh Parpol Suara Terbanyak
Selain pemerintah, pimpinan parpol memastikan tak ada keinginan untuk mengubah UU MD3.
JAKARTA, KOMPAS β Tudingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan adanya perubahan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 dibantah oleh pemerintah dan juga sejumlah pemimpin partai politik yang duduk di DPR.
UU MD3 sebagai regulasi yang mengatur mekanisme penentuan pimpinan parlemen itu dipastikan tidak diubah. Parlemen dinilai harus dipimpin oleh partai politik peraih suara terbanyak di pemilu sebagai penghargaan atas suara rakyat.