logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUU MD3 Tidak Diubah, DPR Layak...
Iklan

UU MD3 Tidak Diubah, DPR Layak Dipimpin oleh Parpol Suara Terbanyak

Selain pemerintah, pimpinan parpol memastikan tak ada keinginan untuk mengubah UU MD3.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Dalam rapat tersebut DPR menetapkan tujuh calon anggota KPU dan lima anggota Bawaslu yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (<i>fit and proper test</i>) di Komisi II DPR. Selain itu, pada rapat ini Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Dalam rapat tersebut DPR menetapkan tujuh calon anggota KPU dan lima anggota Bawaslu yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi II DPR. Selain itu, pada rapat ini Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tudingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan adanya perubahan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 dibantah oleh pemerintah dan juga sejumlah pemimpin partai politik yang duduk di DPR.

UU MD3 sebagai regulasi yang mengatur mekanisme penentuan pimpinan parlemen itu dipastikan tidak diubah. Parlemen dinilai harus dipimpin oleh partai politik peraih suara terbanyak di pemilu sebagai penghargaan atas suara rakyat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan