Batas Wilayah
Rebutan Wilayah, MK Panggil Gubernur Kaltim dan Dua Bupati di Kaltim
Sengketa wilayah antara Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Kertanegara dibawa ke MK. MK pun panggil kepala daerah setempat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F19%2F0a0f45f6-7801-48f3-b42d-2ea69c968a2b_jpg.jpg)
Aktivitas warga perkampungan nelayan Malahing di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Sabtu (10/6/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi meminta Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Timur, dan Bupati Kutai Kertanegara untuk hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Kehadiran tiga kepala daerah tersebut penting bagi MK agar bisa memberi penjelasan lebih detail mengenai permasalahan sengketa wilayah di provinsi tersebut.