PEMILU 2024
Anggap KPU Tak Patuh, Demokrat Gugat Hasil Tindak Lanjut Putusan MK
Partai Demokrat menilai KPU tidak mematuhi putusan MK terkait sengketa hasil pemilihan anggota DPR di Dapil Banten II.

Sejumlah pendukung Partai Demokrat mengibarkan bendera partai di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrat menilai Komisi Pemilihan Umum tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu pun memutuskan untuk menggugat hasil tindak lanjut putusan MK untuk pemilihan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Banten II. Gugatan itu mengakibatkan KPU belum dapat menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPR terpilih.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/7/2024) pukul 19.00, ada tujuh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang terdaftar. Salah satu gugatan diajukan oleh Partai Demokrat untuk hasil pemilihan anggota DPR Dapil Banten II.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Penetapan Caleg Terpilih Tertunda Gugatan Demokrat".
Baca Epaper Kompas