logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSulitnya Jadi Calon...
Iklan

Sulitnya Jadi Calon Perseorangan Lolos Verifikasi dalam Sekali Tahapan

Belum ada satu pun dari 104 bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang lolos verifikasi faktual.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Tampilan Si Mayor, maskot Pilkada DKI 2024, yang muncul di layar ruang sidang Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Rabu (24/7/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tampilan Si Mayor, maskot Pilkada DKI 2024, yang muncul di layar ruang sidang Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Rabu (24/7/2024).

Langkah Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menjadi calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta masih menemui jalan terjal. Hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta menyatakan, syarat dukungan yang dikumpulkan belum memenuhi syarat.

Dari total dukungan yang harus dipenuhi sebanyak 618.968 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah menyerahkan 721.221 KTP-el atau melebihi jumlah minimal. Namun, saat verifikasi faktual, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 183.043 KTP-el. Sementara sisanya sebanyak 532.178 KTP-el dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan