Hakim Konstitusi Anwar Usman Mundur dari Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
Hakim Konstitusi Anwar Usman berinisiatif untuk mundur dari penanganan perkara batas usia calon kepala daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mundur secara sukarela dari penanganan perkara uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah. Keputusan itu sejalan dengan keinginan para pemohon uji materi Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang meminta agar Anwar tak ikut menangani perkara tersebut.
Sebab, para pemohon menilai ada konflik kepentingan apabila Anwar turut menangani perkara batas usia minimal kepala daerah. Hal ini mengingat keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra Presiden Joko Widodo, digadang-gadang maju dalam Pilkada Jawa Tengah atau Pilkada DKI Jakarta.