Tak Pertimbangkan hasil Visum Korban, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya dinilai tidak mempertimbangkan dalil jaksa secara utuh. Kasasi pun akan diajukan.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Sementara Komisi Yudisial berinisiatif untuk memeriksa dan mendalami putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers, Kamis (25/7/2024), mengatakan, majelis hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pihaknya menilai, dalil yang telah disampaikan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.