Kasus Pembunuhan
Tak Pertimbangkan hasil Visum Korban, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya dinilai tidak mempertimbangkan dalil jaksa secara utuh. Kasasi pun akan diajukan.

Tempat kejadian perkara penganiayaan Dini Sera Afrianti (28) alias Andini oleh kekasihnya, yakni Gregorius Ronald Tannur (31), di basement pusat belanja Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur. Ronald ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Andini.
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Sementara Komisi Yudisial berinisiatif untuk memeriksa dan mendalami putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers, Kamis (25/7/2024), mengatakan, majelis hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pihaknya menilai, dalil yang telah disampaikan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "Ronald Bebas, Jaksa Kasasi".
Baca Epaper Kompas