LEGISLASI
Tak Libatkan Publik, Pembahasan Revisi UU Polri Perlu Ditunda
Alih-alih mereformasi institusi kepolisian, revisi UU Polri justru memuat pasal-pasal yang dinilai mengancam demokrasi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F30%2Fa992c86d-6992-4437-915c-aa11f8fbd610_jpeg.jpg)
Seorang anggota kepolisian mencoba menghadang Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian ketika melakukan aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Polri saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), Minggu (30/6/2024) di Jakarta. Masyarakat sipil menolak RUU Polri yang menambah banyak kewenangan kepolisian.
JAKARTA, KOMPAS — Desakan masyarakat sipil agar proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dihentikan semakin kuat. Alih-alih mereformasi institusi kepolisian, perubahan undang-undang tersebut justru mengandung sejumlah pasal yang mengancam demokrasi. Rencana revisi diminta untuk ditunda agar ada pembahasan substansi terkait dengan reformasi Polri yang dilakukan dengan pelibatan publik secara bermakna.
Berjarak dua bulan sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir, proses legislasi terhadap revisi UU No 2/2002 tentang Polri terus dikebut. Setelah diusulkan menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR pada akhir Mei lalu, pemerintah menyetujuinya dengan mengirimkan surat presiden (surpres) walaupun belum disertai daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait. Menurut rencana, RUU Polri akan mulai dibahas pada masa sidang terakhir DPR periode ini, yakni pada pertengahan Agustus hingga akhir September mendatang.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "Tak Libatkan Publik, Tunda Pembahasan".
Baca Epaper Kompas