Ada Nama Kaesang, Anwar Usman Diminta Tak Adili Uji Materi Usia Calon Kepala Daerah
Dinilai memiliki benturan kepentingan, Anwar Usman didesak tak ikut tangani perkara usia calon kepala daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memeriksa perkara uji materi tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang ada di Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tepatnya pada Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU tersebut. Berkenaan dengan perkara ini, sejumlah pihak meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak terlibat menangani perkara karena berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Hal tersebut terkait dengan adanya rencana atau dukungan terhadap keponakan Anwar Usman yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menjadi calon gubernur ataupun calon wakil gubernur di DKI Jakarta atau Jawa Tengah. Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Golkar mendukung Kaesang berpasangan dengan Jusuf Hamka diajukan sebagai paslon untuk Pilkada DKI Jakarta.