logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAda Nama Kaesang, Anwar Usman ...
Iklan

Ada Nama Kaesang, Anwar Usman Diminta Tak Adili Uji Materi Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai memiliki benturan kepentingan, Anwar Usman didesak tak ikut tangani perkara usia calon kepala daerah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan saat ia menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan saat ia menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memeriksa perkara uji materi tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang ada di Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tepatnya pada Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU tersebut. Berkenaan dengan perkara ini, sejumlah pihak meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak terlibat menangani perkara karena berpotensi memiliki konflik kepentingan.

Hal tersebut terkait dengan adanya rencana atau dukungan terhadap keponakan Anwar Usman yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menjadi calon gubernur ataupun calon wakil gubernur di DKI Jakarta atau Jawa Tengah. Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Golkar mendukung Kaesang berpasangan dengan Jusuf Hamka diajukan sebagai paslon untuk Pilkada DKI Jakarta.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan