logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKala Publik Terancam Tak...
Iklan

Kala Publik Terancam Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU TNI

Baleg DPR mengandalkan dengar pendapat yang digelar pemerintah dan pemantauan aspirasi publik di media massa dan sosial.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Defile pasukan saat upacara puncak HUT Ke-68 Penerbangan Angkatan Laut (Penerbal) di Apron Hanggar Pangkalan Udara Angkatan Laut Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Defile pasukan saat upacara puncak HUT Ke-68 Penerbangan Angkatan Laut (Penerbal) di Apron Hanggar Pangkalan Udara Angkatan Laut Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia belum bisa dipastikan bakal melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengandalkan dengar pendapat yang sebelumnya digelar oleh pemerintah dan pemantauan aspirasi publik yang berkembang di media massa dan media sosial.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan, meski surat presiden (surpres) persetujuan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) belum dibacakan pada rapat paripurna, pimpinan DPR telah memutuskan untuk menugaskan Baleg membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI bersama dengan pemerintah.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan