logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Calon Perseorangan Terancam...
Iklan

PILKADA 2024

Calon Perseorangan Terancam Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA

Rancangan jadwal yang baru untuk menghadirkan keadilan bagi calon perseorangan belum dibahas dan disetujui DPR.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Suasana ruang konsultasi pendaftaran calon gubernur calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur DKI 2024, Minggu (12/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana ruang konsultasi pendaftaran calon gubernur calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur DKI 2024, Minggu (12/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung terkait cara penghitungan usia calon kepala daerah terancam tidak bisa dirasakan dampaknya oleh calon perseorangan. Rancangan jadwal yang baru untuk menghadirkan keadilan bagi calon perseorangan belum dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dihubungi, Minggu (14/7/2024), mengatakan, KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tentang cara penghitungan usia calon kepala daerah. Implementasi itu diupayakan dapat dirasakan dampaknya bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan dan jalur partai politik.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...