PILKADA 2024
Calon Perseorangan Terancam Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA
Rancangan jadwal yang baru untuk menghadirkan keadilan bagi calon perseorangan belum dibahas dan disetujui DPR.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F12%2F7b3fb8bc-c2c6-49dc-aedd-8af79efe33f9_jpg.jpg)
Suasana ruang konsultasi pendaftaran calon gubernur calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur DKI 2024, Minggu (12/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung terkait cara penghitungan usia calon kepala daerah terancam tidak bisa dirasakan dampaknya oleh calon perseorangan. Rancangan jadwal yang baru untuk menghadirkan keadilan bagi calon perseorangan belum dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dihubungi, Minggu (14/7/2024), mengatakan, KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tentang cara penghitungan usia calon kepala daerah. Implementasi itu diupayakan dapat dirasakan dampaknya bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan dan jalur partai politik.