logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUsulan Prajurit Bisa Berbisnis...
Iklan

Usulan Prajurit Bisa Berbisnis Lewat Revisi UU TNI, Khianati Cita-Cita Reformasi

Konstitusi nyatakan TNI adalah alat negara untuk pertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Selain latihan militer, prajurit TNI AD dan AD Singapura juga melakukan kegiatan-kegiatan budaya bersama sebelum penutupan latihan bersama Safkar Indopura ke-34, Sabtu (15/10/2022).
PEN KODAM JAYA

Selain latihan militer, prajurit TNI AD dan AD Singapura juga melakukan kegiatan-kegiatan budaya bersama sebelum penutupan latihan bersama Safkar Indopura ke-34, Sabtu (15/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak hanya untuk memperluas kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif, tetapi juga untuk menghapus aturan yang melarang prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis.

Namun, usulan ini dikhawatirkan bisa menghambat profesionalitas TNI. Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa TNI adalah alat negara untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara kebutuhan dan kedaulatan negara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan