Iklan
Usulan Prajurit Bisa Berbisnis Lewat Revisi UU TNI, Khianati Cita-Cita Reformasi
Konstitusi nyatakan TNI adalah alat negara untuk pertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan.
JAKARTA, KOMPAS - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak hanya untuk memperluas kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif, tetapi juga untuk menghapus aturan yang melarang prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis.
Namun, usulan ini dikhawatirkan bisa menghambat profesionalitas TNI. Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa TNI adalah alat negara untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara kebutuhan dan kedaulatan negara.