Iklan
Hidupkan Kembali DPA Perlemah Sistem Presidensial
Upaya menghidupkan kembali DPA sebagai lembaga negara lewat revisi UU Wantimpres bertentangan dengan konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Rencana DPR menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung dan memberinya status sebagai lembaga negara lewat revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Presiden memperoleh sorotan dari ahli hukum. Tidak hanya dinilai tidak tepat, revisi itu juga dinilai dapat memperlemah sistem presidensial dan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Sebab, jika revisi UU Wantimpres itu dilanjutkan, hal itu membuka peluang hidupnya kembali DPA seperti pada masa Orde Baru. Selain itu, institusi tersebut juga hadir sebagai lembaga negara yang tak berada di bawah presiden.