legislasi
Hidupkan Kembali DPA Perlemah Sistem Presidensial
Upaya menghidupkan kembali DPA sebagai lembaga negara lewat revisi UU Wantimpres bertentangan dengan konstitusi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F11%2Fcf2aa7b7-2812-42bc-9748-645b6de1c99a_jpg.jpg)
Perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional Desy Ratnasari (kiri) menyerahkahkan pandangan fraksi terkait revisi UU Watimpres kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). DPR secara resmi menyetujui revisi UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana DPR menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung dan memberinya status sebagai lembaga negara lewat revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Presiden memperoleh sorotan dari ahli hukum. Tidak hanya dinilai tidak tepat, revisi itu juga dinilai dapat memperlemah sistem presidensial dan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Sebab, jika revisi UU Wantimpres itu dilanjutkan, hal itu membuka peluang hidupnya kembali DPA seperti pada masa Orde Baru. Selain itu, institusi tersebut juga hadir sebagai lembaga negara yang tak berada di bawah presiden.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Hidupkan Kembali DPA Perlemah Sistem Presidensial".
Baca Epaper Kompas