logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenko Polhukam: RUU TNI...
Iklan

Menko Polhukam: RUU TNI Mengarah pada Perluasan Jabatan Prajurit di Kementerian

Penugasan TNI dilihat tak terlepas dari keputusan-keputusan politik para pemangku kepentingan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto membuka dengar pendapat publik soal rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU TNI dan UU Polri secara hibrida di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
TANGKAPAN LAYAR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto membuka dengar pendapat publik soal rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU TNI dan UU Polri secara hibrida di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebut pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Tentara Nasional Indonesia mengarah pada perluasan kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit aktif. Hal ini dipandang berbeda dengan bangkitnya dwifungsi ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

”(Hal) Yang saat ini dilaksanakan tentara aktif, TNI aktif yang bisa menjabat di kementerian lembaga adalah yang di bawah Kemenko Polhukam. Nantinya akan diperluas, namun sesuai dengan aturan dari kementerian/lembaga, bidang apa saja yang bisa diduduki oleh (prajurit aktif di) kementerian/lembaga,” kata Hadi saat konferensi pers dengar pendapat publik soal RUU perubahan UU TNI dan UU Polri secara hibrida di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan