DPR Janji Pergantian KPU Sesuai UU, Iffa Rosita Bakal Mulus Gantikan Hasyim Asy’ari
DPR menegaskan, tidak ada yang bisa menggugurkan penetapan Iffa sebagai pengganti Hasyim, kecuali Iffa tak bersedia.
JAKARTA, KOMPAS — Penggantian anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU pascapemberhentian Hasyim Asy’ari bakal berjalan mulus. Komisi II DPR berjanji akan memproses penggantian komisioner KPU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Calon pengganti akan diambil dari urutan teratas hasil uji kelayakan dan kepatutan pada Februari 2022, yakni Iffa Rosita.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, mengacu pada UU Pemilu, Iffa Rosita bakal menjadi calon pengganti bekas ketua sekaligus anggota KPU, Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena kasus asusila. UU Pemilu mengatur, anggota KPU yang diberhentikan digantikan oleh calon anggota KPU peringkat berikutnya dalam pemilihan di Komisi II DPR.