logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Janji Pergantian KPU...
Iklan

DPR Janji Pergantian KPU Sesuai UU, Iffa Rosita Bakal Mulus Gantikan Hasyim Asy’ari

DPR menegaskan, tidak ada yang bisa menggugurkan penetapan Iffa sebagai pengganti Hasyim, kecuali Iffa tak bersedia.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 1 menit baca
Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari saat mengikuti rapat dengar pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Perwakilan Kemendagri dengan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari saat mengikuti rapat dengar pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Perwakilan Kemendagri dengan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penggantian anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU pascapemberhentian Hasyim Asy’ari bakal berjalan mulus. Komisi II DPR berjanji akan memproses penggantian komisioner KPU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Calon pengganti akan diambil dari urutan teratas hasil uji kelayakan dan kepatutan pada Februari 2022, yakni Iffa Rosita.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, mengacu pada UU Pemilu, Iffa Rosita bakal menjadi calon pengganti bekas ketua sekaligus anggota KPU, Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena kasus asusila. UU Pemilu mengatur, anggota KPU yang diberhentikan digantikan oleh calon anggota KPU peringkat berikutnya dalam pemilihan di Komisi II DPR.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan