logo Kompas.id
Politik & HukumJejak Kasus Pelanggaran Etik...
Iklan

Jejak Kasus Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Putusan pemberhentian Hasyim Asy’ari dinilai menunjukkan bahwa KPU memang memiliki persoalan internal yang akut.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 1 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari saat mengikuti sidang etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari saat mengikuti sidang etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terkait pelanggaran etik karena kasus asusila, Rabu (3/7/2024). Sejak menjabat sebagai Ketua KPU periode 2022-2027, Hasyim berulang kali mendapatkan sanksi DKPP. Kasusnya mulai dari tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, meloloskan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden, hingga dugaan pelecehan seksual.

Putusan DKPP yang memberhentikan ketua KPU terkait pelanggaran etik mengingatkan publik terhadap kasus dugaan pelecehan seksual oleh Hasyim Asy’ari terhadap sosok ”Wanita Emas”. Kasus itu terungkap setelah Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal sebagai ”Wanita Emas” melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP. Aduan disampaikan kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Prima Negara, ke kantor DKPP, Kamis (25/1/2023).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan