Opsi Amendemen Konstitusi Masih Ada, PAN ”Titip” Pemilihan Langsung Dipertahankan
Kendati prihatin dengan kondisi demokrasi yang memburuk, PAN tetap tidak setuju sistem pemilihan presiden diubah.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Permusyawaratan Rakyat masih berkukuh amendemen konstitusi salah satunya dilakukan untuk mengakomodasi perubahan sistem pemilu di Tanah Air. Namun, lagi-lagi usulan untuk mengubah sistem pemilu tersebut ditolak karena pemilihan presiden secara langsung merupakan amanat konstitusi. Selain itu, hal yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan sistem pemilu agar lebih demokratis.
Penolakan kembali terungkap dalam pertemyan Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Pertemuan itu diikuti oleh jajaran Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Fadel Muhammad, Amir Uskara, Yandri Susanto, dan Jazilul Fawaid serta sejumlah elite PAN.