Gubernur Kalsel Minta Jabatan Penuh 5 Tahun, Saldi Isra: Berat jika Tak Ada Argumentasi Baru
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor minta menjabat lima tahun. Ia pun uji UU Pilkada, tetapi MK sudah beri toleransi.
JAKARTA, KOMPAS β Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah ketentuan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjadi lima tahun penuh dari yang sebelumnya berakhir kurang dari lima tahun, tepatnya ketika kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 dilantik. Namun, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menilai berat bagi MK untuk mengabulkan permohonan tersebut jika tidak ada argumentasi baru yang bisa membuat lembaga itu menerobos putusan sebelumnya.
βKalau enggak ada argumentasi baru, nah, ini berat permohonan. Kalau kami tidak diberikan dasar pikir baru untuk kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap putusan MK yang juga baru-baru ini kami putuskan. Tolong, itu dikemukakan, karena apa? Risiko masa transisi itu sudah diperhitungkan sejak tahun 2016. Akan ada adjustment-adjustment (penyesuaian-penyesuaian) begitu. Tolong, dicarikan argumentasi untuk itu,β kata Saldi Isra, saat memberikan nasihat kepada kuasa hukum Sahbirin Noor dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Senin (1/7/2024).