logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTahapan Tengah Berlangsung,...
Iklan

Tahapan Tengah Berlangsung, Aturan Pencalonan Kepala Daerah Masih Dipersoalkan di MK

MK terima belasan permohonan uji materi UU Pilkada. Beberapa perkara berkaitan dengan ketentuan pencalonan kepala daerah

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

Menjelang pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak, Mahkamah Konstitusi menerima banyak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Setidaknya 12 permohonan diajukan oleh berbagai kalangan, baik mahasiswa, karyawan, gubernur, maupun partai politik. Ketentuan yang dipersoalkan pun beragam, beberapa di antaranya berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah.

Dari 12 permohonan yang sudah masuk ke MK, sebanyak delapan perkara sudah diregistrasi ke dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK). Sisanya masih dalam proses pemeriksaan berkas. Tiga perkara lainnya sudah dijadwalkan untuk disidangkan pada pekan depan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan