logo Kompas.id
Politik & HukumInstruksi Mendagri: Penjabat...
Iklan

pemerintahan daerah

Instruksi Mendagri: Penjabat Gubernur Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kembali penjabat kepala daerah yang akan maju kontestasi Pilkada 2024 agar mundur.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 0 menit baca
https://assetd.kompas.id/a1rpfW5h98H5ndkBosUXC5w6Xcw=/1024x1340/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F11%2F10a126aa-abdf-46cd-afc4-e76400013933_png.png

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi melalui surat edaran agar penjabat kepala daerah dan atau aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai surat edaran itu hanyalah pengingat ulang atas aturan di atasnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur hal tersebut.

Kamis (20/6/2024), Mendagri Tito Karnavian mengumpulkan semua penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Pertemuan berlangsung secara daring dari kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...