Buru-buru Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Minta Konsultasi Tertulis kepada DPR
Permohonan KPU untuk konsultasi tertulis kepada Komisi II DPR dinilai tidak lazim dan dapat memicu kecurigaan publik.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengajukan permohonan konsultasi secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain tidak lazim, permohonan konsultasi tertulis itu juga dapat memicu kecurigaan publik. Sebab, KPU masih memiliki cukup waktu untuk konsultasi dengan DPR karena tahapan pendaftaran pilkada baru dimulai pada akhir Agustus.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejehtera (F-PKS) Mardani Ali Sera mengungkapkan, Komisi II telah menerima surat permohonan konsultasi secara tertulis dari DPR pada Jumat (14/6/2024). Namun, hingga Selasa (18/6/2024), fraksi-fraksi di Komisi II DPR belum membahas surat konsultasi tertulis yang dilayangkan KPU tersebut. Belum ada pula pembicaraan informal di antara fraksi-fraksi.