logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMengatur Penyiaran Jangan...
Iklan

Mengatur Penyiaran Jangan Sampai Kebablasan Membungkam Pers

UU Pers bukan hadiah negara untuk pers, melainkan hadiah negara untuk masyarakat dalam rangka kebebasan berekspresi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adityo Rezaldy, memberikan penjelasan tentang revisi Undang-Undang Penyiaran saat diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adityo Rezaldy, memberikan penjelasan tentang revisi Undang-Undang Penyiaran saat diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

DPR menilai Rancangan Undang-Undang Penyiaran mendesak untuk segera disahkan guna mengisi kekosongan regulasi, terutama di aspek frekuensi penyiaran publik. Walakin, munculnya pasal-pasal multitafsir yang berpotensi membungkam kebebasan pers perlu diwaspadai. DPR pun diharapkan tak tergesa-gesa mengesahkan undang-undang itu, dan membahasnya pun mesti melibatkan partisipasi publik bermakna.

Ramai dikritik masyarakat sipil sepanjang Mei 2024, berkas revisi UU Penyiaran yang dibuat Komisi I DPR sekarang sudah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR untuk dibahas dalam waktu dekat. Beberapa langkah lagi berkas tersebut bisa diserahkan untuk menjadi RUU inisiatif DPR, yakni paling lambat sebelum 30 September 2024 atau sebelum sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan