Mengatur Penyiaran Jangan Sampai Kebablasan Membungkam Pers
UU Pers bukan hadiah negara untuk pers, melainkan hadiah negara untuk masyarakat dalam rangka kebebasan berekspresi.
DPR menilai Rancangan Undang-Undang Penyiaran mendesak untuk segera disahkan guna mengisi kekosongan regulasi, terutama di aspek frekuensi penyiaran publik. Walakin, munculnya pasal-pasal multitafsir yang berpotensi membungkam kebebasan pers perlu diwaspadai. DPR pun diharapkan tak tergesa-gesa mengesahkan undang-undang itu, dan membahasnya pun mesti melibatkan partisipasi publik bermakna.
Ramai dikritik masyarakat sipil sepanjang Mei 2024, berkas revisi UU Penyiaran yang dibuat Komisi I DPR sekarang sudah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR untuk dibahas dalam waktu dekat. Beberapa langkah lagi berkas tersebut bisa diserahkan untuk menjadi RUU inisiatif DPR, yakni paling lambat sebelum 30 September 2024 atau sebelum sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.