logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊStaf Hasto Kristiyanto...
Iklan

Staf Hasto Kristiyanto Laporkan Penyitaan, Polri Sarankan Ajukan Praperadilan

Bareskrim Polri sarankan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ajukan praperadilan dulu sebelum laporkan penyitaan ke polisi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kedua dari kiri), didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) memberikan keterangan pers seusai bertemu penyidik Bareskrim, Kamis (13/6/2024).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kedua dari kiri), didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) memberikan keterangan pers seusai bertemu penyidik Bareskrim, Kamis (13/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menolak laporan staf dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan penyitaan barang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bareskrim menyarankan agar Kusnadi dan tim hukumnya mengajukan praperadilan terlebih dahulu terkait keabsahan penyitaan tersebut.

Pada Senin (10/6/2024) lalu, alat komunikasi dan buku catatan milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan ketika penyidik tengah menggali informasi dan keterangan dari Hasto terkait perkara Harun Masiku.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan