Staf Hasto Kristiyanto Laporkan Penyitaan, Polri Sarankan Ajukan Praperadilan
Bareskrim Polri sarankan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ajukan praperadilan dulu sebelum laporkan penyitaan ke polisi.
JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menolak laporan staf dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan penyitaan barang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bareskrim menyarankan agar Kusnadi dan tim hukumnya mengajukan praperadilan terlebih dahulu terkait keabsahan penyitaan tersebut.
Pada Senin (10/6/2024) lalu, alat komunikasi dan buku catatan milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan ketika penyidik tengah menggali informasi dan keterangan dari Hasto terkait perkara Harun Masiku.