logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAnggaran Tersisa Rp 7,4...
Iklan

Anggaran Tersisa Rp 7,4 Triliun, KPU Tak Minta Tambahan untuk PSU

Anggaran yang disusun KPU untuk Pemilu 2024 telah mencakup biaya penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Warga memasukkan surat suara pemilihan presiden saat pemungutan suara ulang (PSU) pilpres di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga memasukkan surat suara pemilihan presiden saat pemungutan suara ulang (PSU) pilpres di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum tidak akan meminta tambahan anggaran untuk melaksanakan 44 putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif. Sisa pagu anggaran tahun 2024 masih mencukupi untuk menggelar pemungutan suara ulang dan berbagai perintah dari Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, mengatakan, saat ini jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sedang mengkaji kebutuhan anggaran untuk melaksanakan semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, setiap putusan berbeda sehingga kebutuhan anggaran untuk satu perkara dengan perkara lain berbeda.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan