PEMILU 2024
PDI-P Berpeluang Kembali Kuasai Kursi Ketua DPR
Putusan MK diperkirakan tak banyak memengaruhi perolehan kursi di DPR. PDI-P kemungkinan kuasai kursi ketua DPR.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F06%2F38431eb6-d326-4f4b-b869-e63d84d1d81a_jpg.jpg)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani memberikan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2023/2024 dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
JAKARTA, KOMPAS – Putusan Mahkamah Konstitusi diperkirakan tidak banyak berpengaruh terhadap perolehan kursi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kemungkinan menjadi partai politik dengan perolehan kursi terbanyak dan kembali menguasai kursi ketua DPR.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat untuk perkara di daerah pemilihan (dapil) Banten II dan Kalimantan Timur. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) di dapil Kaltim.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Putusan MK Tak Akan Mengubah Konfigurasi Perolehan Kursi DPR".
Baca Epaper Kompas