KPK dan PPATK Dinilai Belum Sejalan, RUU Perampasan Aset Pun Jadi Terbengkalai?
Komisi III DPR menilai PPATK dan KPK belum sejalan soal prioritas kelembagaan. RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal belum bisa terwujud.
Komisi III DPR menilai Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan belum sejalan soal prioritas kelembagaan. Dengan demikian, dua Rancangan Undang-Undang krusial, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, belum dapat terwujud hingga sekarang ini. Padahal, kedua RUU yang diharapkan dapat lebih efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sudah diajukan cukup lama oleh pemerintah sejak tahun 2021.
Mengapa? Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat rapat kerja bersama pimpinan KPK dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024), Komisi III DPR menemukan ketidaksinkronan program prioritas tahun 2025 antara KPK dan PPATK. Padahal, dua lembaga itu termasuk unit utama yang membidangi permasalahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.