logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSengketa Pileg yang Dikabulkan...
Iklan

Sengketa Pileg yang Dikabulkan Naik Lebih dari Tiga Kali Lipat

Dari 299 perkara yang diregistrasi, 44 perkara yang terdiri 38 dikabulkan sebagian, dan 6 lainnya dikabulkan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Suasana sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara sengketa Pemilihan legislatif 2024 dengan perintah penyandingan suara, penghitungan ulang surat suara, dan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah pemilihan. Komisi Pemilihan Umum harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.

Pada Senin (10/6/2024), Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif. Dari 299 perkara yang diregistrasi, 44 perkara dikabulkan seluruhnya dan dikabulkan sebagian. Rinciannya, 6 perkara dikabulkan seluruhnya dan dikabulkan sebagian sebanyak 38 perkara.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan