Sengketa Pileg yang Dikabulkan Naik Lebih dari Tiga Kali Lipat
Dari 299 perkara yang diregistrasi, 44 perkara yang terdiri 38 dikabulkan sebagian, dan 6 lainnya dikabulkan.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara sengketa Pemilihan legislatif 2024 dengan perintah penyandingan suara, penghitungan ulang surat suara, dan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah pemilihan. Komisi Pemilihan Umum harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.
Pada Senin (10/6/2024), Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif. Dari 299 perkara yang diregistrasi, 44 perkara dikabulkan seluruhnya dan dikabulkan sebagian. Rinciannya, 6 perkara dikabulkan seluruhnya dan dikabulkan sebagian sebanyak 38 perkara.