logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Segera Tuntaskan Sengketa...
Iklan

MK Segera Tuntaskan Sengketa Pileg 2024, Apakah Perolehan Kursi DPR Bakal Berubah?

MK akan segera menuntaskan pengucapan putusan perkara sengketa Pileg 2024. Bakal seperti apa perolehan kursi di DPR?

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Ridwan Mansyur, Saldi Isra, dan Arsul Sani memeriksa surat suara serta dokumen pendukungnya saat pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Ridwan Mansyur, Saldi Isra, dan Arsul Sani memeriksa surat suara serta dokumen pendukungnya saat pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi akan menuntaskan pembacaan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif yang berlanjut ke tahap pembuktian, Senin (10/6/2024). Pada sidang hari ini, MK akan memutus 31 perkara dari 106 perkara sengketa PHPU DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dikutip dari laman mkri.id, sidang pengucapan putusan atau ketetapan pada 13 perkara PHPU anggota legislatif dimulai pukul 08.30 WIB. Sementara sisanya, putusan pada 18 perkara akan dibacakan pada pukul 13.30 WIB.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan