logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDinilai Penuhi Syarat, KPU...
Iklan

Dinilai Penuhi Syarat, KPU Lanjutkan Proses Pencalonan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta melanjutkan proses pencalonan Dharma-Kun, satu-satunya calon perseorangan yang mendaftar Pilgub Jakarta.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
Β· 1 menit baca
Komisi Pemilihan Umum mengamati proses pencetakan surat suara Pilkada 2017 untuk kebutuhan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Banten, di salah satu percetakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2017).
KOMPAS/LASTI KURNIA

Komisi Pemilihan Umum mengamati proses pencetakan surat suara Pilkada 2017 untuk kebutuhan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Banten, di salah satu percetakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Jakarta melanjutkan proses pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, satu-satunya pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang maju dari jalur perseorangan. KPU Jakarta menilai, dukungan baru yang diajukan bakal pasangan perseorangan ini telah melebihi syarat minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Minggu (9/6/2024), mengungkapkan, pihaknya telah menerima perbaikan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, pada Jumat malam pukul 23.10 WIB. ”Namun, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), kami memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload,” tutur Doddy.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan