Dinilai Penuhi Syarat, KPU Lanjutkan Proses Pencalonan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
KPU DKI Jakarta melanjutkan proses pencalonan Dharma-Kun, satu-satunya calon perseorangan yang mendaftar Pilgub Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Jakarta melanjutkan proses pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, satu-satunya pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang maju dari jalur perseorangan. KPU Jakarta menilai, dukungan baru yang diajukan bakal pasangan perseorangan ini telah melebihi syarat minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Minggu (9/6/2024), mengungkapkan, pihaknya telah menerima perbaikan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, pada Jumat malam pukul 23.10 WIB. βNamun, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), kami memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload,β tutur Doddy.