Revisi ”Kilat” UU MK Tak Kunjung Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru
Revisi UU MK yang ditolak tak kunjung disahkan. Adapun RUU TNI-Polri masih terus dibahas dengan beberapa perubahan.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tak kunjung disahkan dalam rapat paripurna setelah penolakan keras dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P. Ketua DPR, yang juga pimpinan PDI-P, Puan Maharani mengungkapkan bahwa percuma sebuah RUU disahkan menjadi undang-undang, tetapi tidak bermanfaat untuk masyarakat.
Rancangan Undang-Undang tentang MK sudah disepakati di tingkat pertama, antara Komisi III DPR dan pemerintah, pada 13 Mei sehingga tinggal menunggu pengesahannya dalam rapat paripurna. Namun, hingga tiga kali rapat paripurna di masa sidang ini, 14 Mei, 20 Mei, dan 4 Mei hari ini, DPR belum mengagendakan rapat pengambilan keputusan tingkat dua atas RUU MK tersebut.