PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PDI-P Minta Revisi UU MK Tak Tergesa-gesa Disahkan, Mengapa?
PDI-P menilai pengesahan RUU MK bukan prioritas saat ini. Ada hal yang lebih penting untuk dikawal oleh DPR.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F09%2Fff5e8ff8-b77a-443b-a327-7610f314d8d4_jpg.jpg)
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2) 2023).
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P di DPR meminta agar revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tak tergesa-gesa disahkan. Alasannya, DPR tengah fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Pembahasan anggaran harus hati-hati di tengah dinamika perekonomian global yang tak menentu.
Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Bambang Wuryanto mengatakan, revisi keempat Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) urung dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, 28 Mei lalu, karena di saat bersamaan, DPR harus menyampaikan sikapnya terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.