logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPDI-P Minta Revisi UU MK Tak...
Iklan

PDI-P Minta Revisi UU MK Tak Tergesa-gesa Disahkan, Mengapa?

PDI-P menilai pengesahan RUU MK bukan prioritas saat ini. Ada hal yang lebih penting untuk dikawal oleh DPR.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2) 2023).
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2) 2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P di DPR meminta agar revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tak tergesa-gesa disahkan. Alasannya, DPR tengah fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Pembahasan anggaran harus hati-hati di tengah dinamika perekonomian global yang tak menentu.

Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Bambang Wuryanto mengatakan, revisi keempat Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) urung dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, 28 Mei lalu, karena di saat bersamaan, DPR harus menyampaikan sikapnya terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan