Membedah Putusan MA yang Dinilai Tak Terlalu Meyakinkan
Dari segi hukum acara, pemeriksaan perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah tergolong tak wajar.
Tidak terlalu meyakinkan, not too convincing. Itulah penilaian Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti saat membaca pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Ada masalah baik dari segi proses (hukum acara) maupun substansi yang menjadi rasionalitas putusan.
Dalam perkara pengujian norma Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda setelah memeriksa perkara dalam waktu tiga hari. Boleh dibilang pemeriksaan perkara tersebut super kilat sehingga banyak pihak mempertanyakan apakah ketiga hakim agung yang menangani perkara tersebut sudah mempertimbangkan seluruh bukti, menganalisis secara mendalam, serta dengan memberlakukan hukum acara yang rigid sebagaimana semestinya penanganan perkara pengujian norma.