Wapres Amin: Jangan Bungkam Kebebasan Pers
Wapres Ma’ruf Amin meminta pembahasan RUU Penyiaran tak terburu-buru. Kebebasan pers tak boleh diganggu.
ACEH BESAR, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap Dewan Perwakilan Rakyat tidak terburu-buru mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada pemerintah. Selain harus mendengarkan masukan dari sejumlah kalangan untuk memenuhi prinsip partisipasi publik bermakna, DPR semestinya tidak memasukkan klausul yang dapat membungkam kebebasan pers.
Komisi I DPR sudah menyelesaikan penyusunan rumusan rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas UU Penyiaran Penyiaran. Namun, rencana pengesahan RUU Penyiaran menjadi RUU inisiatif DPR urung dilakukan karena banyaknya kritik dan protes publik. Pasalnya, beberapa pasal yang diusulkan dalam RUU Penyiaran dinilai dapat mengancam kebebasan pers.