logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPansel KPK, dari Dewan...
Iklan

Pansel KPK, dari Dewan Pengurus TII hingga Saksi yang Untungkan Ferdy Sambo

Lima anggota pansel KPK berasal dari unsur pemerintah. Dari unsur masyarakat pun tidak ada yang aktif mengkritisi KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Garnasih (tiga kanan) bersama anggota Pansel Capim KPK Hendardi (kiri) serta Indriyanto Seno Adji (dua kiri) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Garnasih (tiga kanan) bersama anggota Pansel Capim KPK Hendardi (kiri) serta Indriyanto Seno Adji (dua kiri) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019).

Pada Kamis (30/5/2024), Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK periode 2024-2029. Komposisi pansel pun dipertanyakan karena tidak ada nama yang aktif mengkritisi pimpinan KPK. Bahkan, ada kecurigaan pemerintah ingin mengintervensi pansel karena didominasi oleh perwakilan pemerintah.

Komposisinya diatur sedemikian rupa. Ketua pansel merangkap anggota adalah Muhammad Yusuf Ateh yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rektor IPB University Arief Satria didapuk sebagai wakil ketua merangkap anggota. Adapun anggota Pansel KPK adalah Ivan Yustiavandana. Ada juga Prof Ahmad Erani Yustika, Nawal Nely, Y Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan