logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMA Ubah Syarat Usia Calon...
Iklan

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Karpet Merah untuk Kaesang?

MA mengubah penghitungan syarat usia calon gubernur/calon wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun saat dilantik.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca
Baliho iklan bergambar Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dipasang di tepi Jalan Mayjen Bambang Soegeng, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Baliho iklan bergambar Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dipasang di tepi Jalan Mayjen Bambang Soegeng, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hanya dalam waktu tiga hari, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda untuk mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih. Putusan ini menimbulkan spekulasi adanya kepentingan politik karena dikeluarkan saat Partai Gerindra mulai gencar mempromosikan Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono.

Putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (29/5/2024), hanya tiga hari setelah permohonan Partai Garuda yang mempersoalkan syarat usia minimal menjadi kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, diterima hakim.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan