logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMegawati Pertanyakan Revisi UU...
Iklan

Megawati Pertanyakan Revisi UU MK yang Cacat Prosedur

Pembahasan revisi UU MK oleh DPR dinilai cacat prosedur karena dilakukan saat masa reses.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menyalakan obor Api Perjuangan Nan Tak Pernah Padam yang menjadi simbol Pembukaan Rakernas V PDI-P di Beach City International Jakarta, Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menyalakan obor Api Perjuangan Nan Tak Pernah Padam yang menjadi simbol Pembukaan Rakernas V PDI-P di Beach City International Jakarta, Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mempertanyakan perilaku Dewan Perwakilan Rakyat yang merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Pembahasannya dianggap cacat prosedur karena dilakukan saat masa reses.

”Lah, bayangkan, revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba (dibahas) saat masa reses. Saya tadi bertanya kepada Pak Utut Adianto (Ketua Fraksi PDI-P di DPR). Saya tanya ke beliau, ini (revisi UU MK) apaan, sih?” kata Megawati lewat pidato politiknya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI-P di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan