Iklan
DKPP Harapkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Tak Ganggu Tahapan Pilkada
Persidangan di DKPP dapat berlangsung hingga tiga kali sesuai kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian.
JAKARTA, KOMPAS โ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP berharap rangkaian sidang etik dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyโari tidak mengganggu tahapan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah. Konteks harapan ini karena persidangan di DKPP bisa berlangsung sampai tiga kali sesuai kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, proses tahapan persidangan etik berpedoman pada Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Waktu putusan setidaknya bergantung pada proses persidangan dan pedoman beracara.