penyalahgunaan wewenang
Sidang Perdana Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Hasyim Hanya Tersenyum
Sidang perdana kasus pelanggaran etik Ketua KPU terhadap PPLN Belanda di DKPP, Rabu ini, dihadiri pelaku dan korban.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F04%2Fe261353f-f688-4053-8c09-140764ade6bc_jpg.jpg)
Tangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengetok palu menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (4/3/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Sidang etik perdana Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari atas dugaan relasi kuasa atau penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Belanda digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (22/5/2024). Hasyim dan korban, yaitu anggota PPLN Belanda, terlihat hadir langsung dalam sidang yang sampai sekarang masih berlangsung itu.
Berdasarkan pantauan Kompas, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Korban didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) yang hadir di ruang persidangan. Selain itu, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, dan anggota Komnas Perempuan, Dewi Kanti, juga hadir sebagai saksi ahli korban dalam sidang tersebut.