logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerkait Proyek BTS 4G, Bekas...
Iklan

Terkait Proyek BTS 4G, Bekas Anggota BPK, Achsanul Qosasi, Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti menerima Rp 40 miliar untuk pengondisian audit BPK terhadap proyek BTS 4G.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/5/2024).
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi, dituntut hukuman pidana lima tahun penjara. Jaksa menilai Achsanul terbukti menerima uang 2,64 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar untuk pengondisian hasil audit BPK terhadap proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Adapun terdakwa lainnya, Sadikin Rusli yang berperan sebagai perantara penerima uang, dituntut hukuman pidana empat tahun penjara.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan