Korupsi Bersama Pembangunan Gereja, Empat Terdakwa Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara
Tindakan dugaan korupsi pembangunan gereja dilakukan para terdakwa bersama Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga terdakwa dari pihak swasta dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan pidana 4 tahun penjara. Sementara itu, satu terdakwa berlatar belakang pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dituntut pidana 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa, yakni Eko Wahyu Prayitno, Budiman Abdul Karib, dan Palupi Wiryawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2024). Saat sidang, jaksa membacakan analisis yuridis terhadap keempat terdakwa secara sekaligus. Kemudian, jaksa membacakan amar tuntutan bagi masing-masing terdakwa.