PEMBERANTASAN KORUPSI
Korupsi Bersama Pembangunan Gereja, Empat Terdakwa Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara
Tindakan dugaan korupsi pembangunan gereja dilakukan para terdakwa bersama Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F15%2F2d67b080-a3e1-4097-be81-232b4c57cf36_jpg.jpg)
Suasana pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK terhadap empat terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga terdakwa dari pihak swasta dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan pidana 4 tahun penjara. Sementara itu, satu terdakwa berlatar belakang pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dituntut pidana 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa, yakni Eko Wahyu Prayitno, Budiman Abdul Karib, dan Palupi Wiryawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2024). Saat sidang, jaksa membacakan analisis yuridis terhadap keempat terdakwa secara sekaligus. Kemudian, jaksa membacakan amar tuntutan bagi masing-masing terdakwa.