”Garuda”, Kode Suap Rp 40 Miliar untuk Bekas Anggota BPK, Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyembunyikan uang suap Rp 40 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengakui telah mengatur penyerahan uang Rp 40 miliar dari bekas Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif untuk pengondisian hasil audit BPK terhadap proyek pembangunan menara base transceiver station 4G. Kata sandi ”Garuda” menjadi kode untuk memuluskan penerimaan uang tersebut. Achsanul menyewa sebuah rumah di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, hanya untuk menyembunyikan uang tersebut.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Achsanul Qosasi dan perantara Sadikin Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/5/2024), Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Achsanul menjelaskan upaya Anang untuk menghilangkan temuan BPK terhadap proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.