logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMeski Didukung Parpol...
Iklan

Meski Didukung Parpol Pengusung, Gerindra: Idenya Bukan untuk Akomodasi Kepentingan

Meski didukung semua parpol pengusung Prabowo-Gibran, revisi UU Kementerian Negara bukan ajang akomodasi kepentingan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (dari kiri ke kanan) foto bersama di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (dari kiri ke kanan) foto bersama di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Semua partai politik pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mendukung gagasan merevisi Undang-Undang Kementerian Negara. Revisi UU ini tak terlepas dari upaya untuk menambah jumlah kementerian di kabinet mendatang. Partai menganggap penambahan kementerian ini sebagai sesuatu yang wajar karena Indonesia merupakan negara besar dan tuntutannya juga besar.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan