PEMBENTUKAN KABINET
Mahfud MD: Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Sangat Cukup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai telah mencakup semua urusan kenegaraan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F01%2F1f8184aa-58ef-4368-aa97-b621973e56bf_jpg.jpg)
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama para calon menteri yang akan dilantik di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
SLEMAN, KOMPAS – Mahfud MD mengungkapkan, wacana penambahan menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang tidak sehat bagi masa depan bangsa. Jumlah 34 kementerian yang ada saat ini, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dinilainya cukup.
Hal itu dikemukakan Mahfud seusai menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertema ”Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan”, di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).