logo Kompas.id
Politik & HukumMahfud MD: Jumlah Kementerian ...
Iklan

Mahfud MD: Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Sangat Cukup

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai telah mencakup semua urusan kenegaraan.

Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama para calon menteri yang akan dilantik di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama para calon menteri yang akan dilantik di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

SLEMAN, KOMPAS – Mahfud MD mengungkapkan, wacana penambahan menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang tidak sehat bagi masa depan bangsa. Jumlah 34 kementerian yang ada saat ini, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dinilainya cukup.

Hal itu dikemukakan Mahfud seusai menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertema ”Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan”, di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan