Iklan
Mahfud MD: Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Sangat Cukup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai telah mencakup semua urusan kenegaraan.
SLEMAN, KOMPAS – Mahfud MD mengungkapkan, wacana penambahan menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang tidak sehat bagi masa depan bangsa. Jumlah 34 kementerian yang ada saat ini, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dinilainya cukup.
Hal itu dikemukakan Mahfud seusai menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertema ”Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan”, di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).