logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMeski Belum Dibicarakan,...
Iklan

Meski Belum Dibicarakan, Revisi UU untuk Tambah Kementerian Diyakini Bisa Dibahas

Agar bisa dibahas, rancangan perubahan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara harus masuk Prolegnas prioritas.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpamitan setelah melakukan pendaftaran Pemilihan Presiden 2024 di Ruang Sidang Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpamitan setelah melakukan pendaftaran Pemilihan Presiden 2024 di Ruang Sidang Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020-2024 dan belum ada tanda-tanda bakal dibahas di DPR periode 2019-2024, tak tertutup kemungkinan RUU tersebut dibahas pada masa jabatan DPR sekarang. Asalkan, pemerintah segera memasukkan draf RUU beserta daftar inventarisasi masalahnya. Pembahasan RUU tersebut diyakini akan berlangsung dengan cepat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/5/2024), mengatakan, RUU yang ingin dibahas di DPR tidak cukup hanya masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. RUU tersebut harus dimasukkan pula ke Prolegnas prioritas yang sifatnya jangka pendek.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan