logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMengejar Selisih Satu Suara...
Iklan

Mengejar Selisih Satu Suara Demokrat hingga ke MK

Satu suara dalam pemilu sungguhlah berharga. Demi menyelamatkan satu suara, Demokrat pun mengejarnya ke MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Ketua persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah), bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan Muhammad Guntur Hamzah (kanan) menangani perkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan legislatif panel 1 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK mulai menggelar rangkaian persidangan PHPU pileg.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah), bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan Muhammad Guntur Hamzah (kanan) menangani perkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan legislatif panel 1 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK mulai menggelar rangkaian persidangan PHPU pileg.

Partai Demokrat kehilangan satu suara di Kalimantan Barat, yakni di daerah pemilihan Kalbar 1. Rupanya, hilangnya satu suara tersebut berpotensi untuk memengaruhi pengisian kursi calon anggota DPRD Kalbar. Untuk mengejarnya, Demokrat pun harus mempersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonan yang diregister dengan nomor 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Demokrat mengklaim suara yang diperoleh seharusnya 27.929 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum berdasarkan penghitungannya menetapkan perolehan partai besutan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya 27.928 suara.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan