logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJadi Ketua APHTN-HAN, Hakim...
Iklan

Jadi Ketua APHTN-HAN, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menilai jabatan ketua umum APHTN-HAN tidak mengganggu independensi Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah), didampingi anggota Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri, usai membacakan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah, dalam sidang etik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah), didampingi anggota Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri, usai membacakan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah, dalam sidang etik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menilai hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi Sapta Karsa Hutama atas jabatannya sebagai ketua umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Posisi tersebut tidak membuat yang bersangkutan terganggu independensinya sebagai hakim konstitusi. Namun, MKMK menyarankan, apabila Guntur tidak nyaman dengan jabatan tersebut, ia bisa mundur dari ketua umum yang sudah dijabat sejak 2021 itu.

Hal tersebut terungkap dalam putusan MKMK yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Kamis (25/4/2024) sore. Pertimbangan hukum putusan dibacakan bergantian antara anggota MKMK Yuliandari, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan yang juga mantan Rektor Universitas Andalas, dan Ridwan Mansyur yang merupakan hakim konstitusi aktif.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan