Iklan
Gelombang ”Amicus Curiae” Masih Mengalir meskipun Tenggat Waktu Telah Berakhir
Dokumen ”amicus curiae” tetap diserahkan sebagai bentuk dukungan agar delapan hakim MK memutus sengketa dengan adil.
JAKARTA, KOMPAS — Pengajuan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah kelompok masyarakat masih belum berakhir. Padahal, dokumen amicus curiae yang akan didalami oleh majelis hakim dalam perkara perselisihan hasil pilpres hanya yang diterima sampai dengan 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Pada Jumat (19/4/2024), dua kelompok masyarakat mengajukan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen amicus curiae diserahkan Aliansi Ulama Madura dan Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98.