logo Kompas.id
Politik & HukumPDI-P Serahkan ”Amicus Curiae”...
Iklan

PDI-P Serahkan ”Amicus Curiae” Megawati ke MK

”Amicus curiae” Megawati terpisah dari kesimpulan yang akan disampaikan kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ketika menerima wawancara khusus Harian Kompas di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (9/1/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ketika menerima wawancara khusus Harian Kompas di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (9/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P akan menyerahkan pemikiran ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, yang dituliskan di harian Kompas, 8 April lalu, ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024). Pemikiran itu disuarakan Megawati sebagai bagian dari amicus curiae atau Sahabat Pengadilan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto memastikan penyerahan pemikiran Megawati itu saat dihubungi pada Selasa (16/4/2024). ”Kami akan masukkan sebagai amicus curiae,” ujarnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan