Bantah Incar Kursi Ketua DPR, Golkar: Tak Ada Urgensi Ubah UU MD3
Partai Golkar menegaskan, tidak ada urgensi mengubah UU MD3 yang salah satunya mengatur pengisian kursi ketua DPR.
JAKARTA, KOMPAS β Meski Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau RUU MD3 masuk Program Legislasi Nasional jangka menengah, Partai Golkar menegaskan tidak ada urgensi untuk merevisi regulasi tersebut. Masih banyak RUU lain yang harus diutamakan. Golkar pun tidak ingin mengulang pengalaman buruk pada 2014. Saat itu, UU MD3 diubah dalam waktu singkat hanya untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Merujuk pada situs resmi DPR, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Pengusul RUU ini ialah DPR.