logo Kompas.id
Politik & HukumMK Panggil Empat Menteri
Iklan

Sengketa Hasil Pilpres

MK Panggil Empat Menteri

Hanya hakim konstitusi yang bisa bertanya kepada 4 menteri di sidang lanjutan sengketa hasil pilpres, Jumat (5/4/2024).

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Melalui rapat permusyawaratan hakim, Senin (1/4/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai saksi di sidang lanjutan sengketa hasil pilpres pada Jumat (5/4/2024). MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk dimintai keterangan. Dalam sidang, hanya hakim konstitusi yang dapat mengajukan pertanyaan kepada empat menteri dan DKPP tersebut.

Rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait pemanggilan empat menteri dan DKPP diadakan sebelum sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 digelar Senin pagi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "MK Panggil Empat Menteri".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan