Sengketa Hasil Pilpres
MK Panggil Empat Menteri
Hanya hakim konstitusi yang bisa bertanya kepada 4 menteri di sidang lanjutan sengketa hasil pilpres, Jumat (5/4/2024).
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F01%2Fafe85404-fbc9-497a-b44c-58afc9c7ca73_jpg.jpg)
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Melalui rapat permusyawaratan hakim, Senin (1/4/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai saksi di sidang lanjutan sengketa hasil pilpres pada Jumat (5/4/2024). MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk dimintai keterangan. Dalam sidang, hanya hakim konstitusi yang dapat mengajukan pertanyaan kepada empat menteri dan DKPP tersebut.
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait pemanggilan empat menteri dan DKPP diadakan sebelum sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 digelar Senin pagi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "MK Panggil Empat Menteri".
Baca Epaper Kompas