logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Bisa Proses Hukum Jaksa...
Iklan

KPK Bisa Proses Hukum Jaksa yang Diduga Memeras Saksi

KPK diminta tidak lempar tanggung jawab terkait kasus mantan jaksanya yang diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengusut mantan jaksanya yang diduga telah memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Namun, KPK harus meminta izin ke Jaksa Agung karena jaksa tersebut telah kembali ke Kejaksaan Agung.

Dikutip dari Kompas.com, jaksa berinisial TI telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sudah bertugas selama 10 tahun.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan